5 mins read

Pentingnya Melek Asuransi #asuransilifepal, Kenali Elemen Sampai Jenis Asuransi

 

 

Asuransi merupakan sebuah
perjanjian antara penanggung dan tertanggung, dimana pihak tertanggung memiliki
kewajiban untuk membayarkan sejumlah premi/ iuran/ kontribusi sebagai bentuk
penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan yang bisa
terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.

Sedangkan dalam istilah bahasa
Inggris disebut insurance, dan bahasa
Belanda disebut assurantie atau verzekering. Disebut dengan
pertanggungan karena berupa perjanjian dari kedua belah pihak. Pihak pertama
memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran. Sedangkan pihak kedua berkewajiban
untuk memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar. Jaminan diberikan apabila
terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai
perjanjian yang telah dibuat.

Saat ini terdapat banyak jenis
asuransi yang ada di Indonesia, salah satunya #asuransilifepal. Sebelum
memutuskan jenis asuransi yang diikuti, alangkah lebih baik mencari informasi
lebih dulu melalui media sosial baik instagram
di https://www.instagram.com/lifepal/
atau facebook https://www.facebook.com/lifepal/.

Asuransi memang tidak bisa
menghilangkan risiko terjadinya peristiwa yang terjadi secara tidak terduga.
Tetapi asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang diakibatkan oleh
peristiwa tersebut, baik dalam skala kecil maupun besar.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), asuransi merupakan bentuk perjanjian antara perusahaan asuransi
dengan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan
asuransi sebagai imbalan.

Sedangkan yang disebut sebagai
bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi atas akibat yang
ditimbulkan dari sebuah peristiwa adalah sebagai berikut ;

a.       Memberikan
penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis. Apabila terjadi kerugian,
kerusakan, biaya yang ditimbulkan, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis
sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak terduga.

b.      Memberikan
pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung. Sedangkan
besarnya pembayaran yang diberikan berdasarkan manfaat telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sementara untuk mengenal asuransi
lebih jauh, perlu memahami beberapa elemen yang ada dalam asuransi, antara lain
;

a.       Premi
merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung atau disebut
dengan pemegang polis pada pihak penanggung atau yang dikenal dengan perusahaan
asuransi. Premi tersebut dibayarkan sebagai bentuk jasa pengalihan resiko.
Pihak tertanggung wajib melunasi pembayaran premi lebih dulu jika ingin
menggunakan manfaat asuransi ketika diperlukan.

b.      Polis
asuransi berupa dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak
tertanggung atau nasabah dengan pihak penanggung atau penyedia layanan/
perusahaan asuransi. Polis digunakan sebagai dasar untuk membayar biaya ganti
rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan yang dialami oleh pihak
tertanggung atau nasabah. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak
tertanggung dengan pihak penanggung yang dibuat secara tertulis.

c.       Klaim
asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan oleh pihak tertanggung atau
nasabah kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Permohonan resmi
tersebut bertujuan untuk melakukan sejumlah pembayaran sebagai bentuk ganti
rugi atas kerusakan atau kehilangan sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Sebelum melakukan pembayaran klaim, pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan
validasi atas klaim tersebut lebih dulu.

Sebuah perusahaan asuransi
biasanya membuat beberapa produk asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhan
nasabah. Produk asuransi tersebut berupa pertanggungan terhadap diri pemegang
polis maupun pada barang yang dijadikan pertanggungan. Berukut beberapa jenis
produk asuransi yang ada di Indonesia, antara lain :

a.       Asuransi
kesehatan merupakan sebuah jenis perlindungan terhadap jenis biaya kesehatan
serta perawatan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami kecelakaan atau
jatuh sakit. Jenis asuransi tersebut yang paling banyak digunakan oleh perusahaan
atau instansi tempat seseorang bekerja. Ada berbagai perusahaan asuransi yang bisa
dijadikan rekomendasi. Perusahaan asuransi tersebut menyediakan layanan produk
tersebut dengan menawarkan berbagai fasilitas, salah satunya https://www.lifepal.co.id/asuransi/kesehatan/.

b.      Asurnasi
jiwa memberikan pertanggungan atas kematian seseorang dengan memberikan
sejumlah keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Apabila pihak
tertanggung meninggal dunia, maka pemegang polis akan menerima sejumlah uang
pertanggungan dari asuransi jiwa. Dalam polis biasanya sudah tertulis salah
satu anggota keluarga atau orang terdekat yang ditunjuk untuk menjadi ahli
waris jika tertanggung sampai meninggal dunia. Ahli waris tersebut yang akan
menerima manfaat yang dibayarkan oleh pihak 
penanggung.

c.       Asuransi
pendidikan disebut juga dengan tabungan untuk masa depan sebagai jaminan pendidikan
anak dari pemegang polis atau pihak tertanggung. Semakin hari, jenis asuransi
ini semakin populer karena biaya pendidikan yang semakin tinggi dari tahun ke
tahun. Sebagai bentuk antisipasi, sudah sewajarnya jika orangtua memiliki
asuransi pendidikan untuk anaknya.

d.      Asuransi
umum merupakan bentuk perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang
mungkin dialami oleh pemegang polis. Salah satu contoh yang termasuk jenis
asuransi ini adalah asuransi mobil. Asuransi Lifepal juga memiliki produk
asuransi mobil, keterangan selengkapnya bisa diperoleh pada situs https://www.lifepal.co.id/asuransi/mobil/.

Setelah melihat besarnya manfaat
yang diperoleh dengan memiliki asuransi, tak ada salahnya jika mulai
mempertimbangkan untuk memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan. Dari
sekian banyak jenis asuransi yang ada di Indonesia, #asuransilifepal bisa dijadikan
sebagai pilihan terbaik.

*** 

Sumber ; www.ojk.go.if

Contact person :
geger.siska83@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *