5 mins read

Pentingnya Manfaat Asuransi Kesehatan #asuransilifepal Untuk Menentukan Harga Premi Asuransi

Asuransi merupakan perjanjian dua
belah pihak antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Bedasarkan Undang-Undang
No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara
pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang menjadi dasar bagi
penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Imbalan tersebut dibayarkan sesuai
dengan kesepakatan yang tertuang secara tertulis dalam polis. Sedangkan pembayaran
imbalan untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis akibat kerugian
kesehatan yang tidak terduga. Selain itu pembayaran diberikan berdasarkan nilai
yang telah ditetapkan pada hasil pengelolaan dana.

   
Setelah mengetahui pengertian serta cara kerjanya, ada baiknya
mengetahui manfaat dari asuransi tersebut. Salah satunya manfaat asuransi
kesehatan yang bisa digunakan sebagai pertanggungan biaya pengobatan atau
perawatan kesehatan baik di rumah sakit maupun layanan medis lainnya.

Manfaat asuransi kesehatan sendiri
terbagi menjadi dua, yaitu manfaat dasar dan manfaat tambahan. Manfaat dasar sama
artinya dengan manfaat utama yang artinya ketika mendaftarkan diri dalam polis,
maka secara otomatis perusahaan akan menanggung biaya perawatan.

·        
Rawat inap yang terdiri dari biaya kamar di
rumah sakit, kunjungan dokter, obat-obatan, dan biaya lainnya terkait rawat
inap di rumah sakit.

·        
Pembedahan berupa biaya atas tindakan
pembedahan, seperti pembedahan reseksi, amputasi, atau rekonstruktif. Biaya lain
yang akan ditanggung oleh polis asuransi kesehatan adalah biaya kamar operasi,
dokter bedah, dan dokter anastesi.

·        
Rawat Jalan merupakan biaya dikeluarkan atas
tindakan medis yang tidak mengharuskan menginap di rumah sakit. Baik pra-opname
atau pasca-opname maupun sekadar diagnosis dan pengobatan rawat jalan.

Sedangkan untuk manfaat tambahan
disebut juga dengan rider merupakan perluasan pertanggungan polis asuransi
kesehatan. Maksudnya jika pihak tertanggung ingin mendapatkan manfaat tambahan
ini maka akan dikenakan biaya tambahan. Sedangkan manfaat tambahan ini terdiri
dari ;

·        
Medical check-up, berupa biaya MCU hanya
ditanggung pada awal pendaftaran asuransi gunanya untuk mengukur risiko
kesehatan calon nasabah.

·        
Asuransi melahirkan merupakan biaya yang
dikeluarkan untuk melahirkan, mulai dari check-up, proses persalinan secara
Caesar atau normal, dan perawatan setelahnya.

·        
Perawatan gigi, berupa biaya perawatan asuransi
kesehatan seperti cover gigi, mulai dari pemeriksaan, pembersihan, tambal, atau
pencabutan gigi.

·        
Perawatan mata yang terdiri dari biaya perawatan
kesehatan mata, mulai dari pemeriksaan dan termasuk kacamata.

Untuk mengetahui manfaat dasar
sampai manfaat tambahan #asuransilifepal secara detil, bisa mengunjungi akun
media sosialnya di instagram https://www.instagram.com/lifepal/
atau melalui facebook di https://www.facebook.com/lifepal/.

Berdasarkan laman
#asuransilifepal, perlu diketahui bahwa tidak semua keluhan kesehatan bisa termasuk
dalam pertanggungan. Ada beberapa klausul pengecualian atau tidak ditanggung
oleh perusahaan asuransi yang tertulis lengkap dalam polis.

Berikut beberapa risiko yang tidak
ditanggung oleh perusahaan asuransi yang tertulis secara lengkap di polis,
yaitu ;

·       Tindakan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan
oleh perbuatan sendiri

·       Transplantasi organ, termasuk perawatan dan
pengobatan yang terkait

·     Alat penunjang seperti kursi roda, anggota tubuh
palsu, alat picu jantung, alat bantu dengar, penglihatan, dan sejenisnya

·        
Dialisis atau cuci darah dan terkait lainnya

·        
Perawatan dan pengobatan eksperimental,
tradisional, atau alternatif

·        
Gangguan kejiwaan atau syaraf dan adiksi

·        
Perawatan dan/atau pengobatan terkait berat
badan

·        
Perawatan dan/atau pengobatan terkait bedah
plastik

·        
Pemeriksaan fisik berkala atau medical check up
(MCU)

·        
Perawatan dan/atau pengobatan terkait hernia
atau keterlambatan tumbuh kembang

·        
Sunat yang tidak berhubungan dengan penyakit
atau kecelakaan

·        
Perawatan dan/atau pengobatan berkaitan HIV/AIDS
hingga penyakit menular seksual

·        
Pertanggungan biaya vitamin dan suplemen tanpa
indikasi medis

·        
Biaya keluarga berencana

Sebelumnya perlu dipahami bahwa
perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait dengan klausul
pengecualian. Oleh sebab itu, jika ingin mempelajari asuransi kesehatan yang
terdapat pada #asuransilifepal maka bisa mengunjungi situs https://www.lifepal.co.id/asuransi/kesehatan/.

Pembayaran biaya premi asuransi
kesehatan bisa dibayarkan secara berkala maupun sekaligus oleh pemegang polis
atau tertanggung kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Besaran biayanya
pun sangat bervariatif, mulai dari Rp. 50 ribu sampai Rp. 2 juta.

Tentunya semakin lengkap manfaat
yang didapatkan dari asuransi kesehatan maka akan semakin tinggi pula biaya yang
dikenakan pada premi asuransi kesehatan. Sebagian besar asuransi kesehatan
hanya memberikan manfaat dasar saja, berupa rawat inap, rawat jalan dan
pembedahan.

Jika ingin mendapatkan manfaat
tambahan agar lebih lengkap, maka calon pemegang polis harus membeli polis
tambahan (rider). Nantinya pemegang polis akan dikenakan premi tambahan. Selain
itu untuk polis asuransi yang menanggung klaim dengan jangkauan sampai luar
negeri, pembayaran premi asuransinya juga semakin mahal.

Oleh sebab itu, untuk menekan
harga premi asuransi serta mendapatkan premi asuransi yang murah dan terbaik
bisa dipastikan lebih dulu manfaat dari asuransi kesehatan tersebut sudah
sesuai dengan kebutuhan.

Informasi tersebut bisa didapatkan
secara lengkap dalam polis asuransi kesehatan. Tidak hanya tentang manfaat
asuransi tapi juga memuat hak dan kewajiban, baik dari pihak tertanggung atau
pemegang polis maupun dari pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Semakin
lengkap informasi yang didapatkan maka akan semakin mudah pula dalam menentukan
asuransi apa saja yang akan dibeli sebagai penanggung kesehatan nasabah.

***

Sumber ; https://lifepal.co.id/asuransi/kesehatan/

 

Contact person :
geger.siska83@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *